Ini yang menarik ketika kita bicara soal "ASMARA", mungkin dalam pengertian secara umum asmara artinya adalah cinta, tapi kta lihat arti nama kadang berpengaruh dengan pemegang nama yang bersangkutan.
tidak bisa dipungkiri bahwa manusia adalah makhluk pencinta alias saling mencintai, ia bisa jatuh cinta dan patah hati juga karena cinta. Sekarang kita tengok arti ASMARA secara umum.
Arti nama ASMARA secara umum adalah cinta kasih yaitu perasaan antara lawan jenis yag diungkapakan dengan rasa yang tulus dan biasanya pemegang Nama asmara itu adalah seorang pencinta sejati dimana dia adalah seorang yang hatinya dipenuhi ketulusan dan keinginan untuk saling mencinta.
Beda lagi jika kita kaitkan dengan bahasa sansekerta bahwa arti nama ASMARA adalah dalam cinta, artinya seorang pemegang nama tersebut mungkin akan selalu larut dalam perasaan cintanya sehingga dia menjadi seorang pencinta yang tulus dan penuh kasih sayang.
Sebenarnya saya tertarik membahas nama ASMARA ini karena nama yang tercantum tersebut memberikan pengertian yang sangat luas dan mendalam.Arti arti asmara menurut saya adalah:
1, ASMARA : adalah saling mencintanya antara orang yang beda kelamin hingga mencptakan sesuatu yang damai dan penuh cinta
2. ASMARA : adalah ketika orang yang sedang larut dalam perasaan cintanya hingga menciptakan benih benih cinta
3. ASMARA : persoalan hati dan persoalan rasa sayang terhadap lawan jenis
Secara umum jadi arti nama ASMARA adalah seorang pencinta sejati yang memiliki cinta kasih yag tulus kepada lawan jenisnya.
Jadi menurut saya, bahagialah kalian yang mempunyai nama enth ama itu depan,tengah atau belakang kalian. Karena kalian mempunyai andil yang cukup besar dalam masalah hati dan perasaan lawan jenis kalian.
Sebenarnya saya terinspirasi oleh teman 1 lingkungan hidup saya yang bernama SUKMANA ANGGI ASMARA seorang mahasiswa Univeritas yang sangat terkenal di Yogyakarta ia adalah seorang pencinta sejati yang pada dasarnya banyak dicintai oleh teman teman nya dan oleh lawan jenisnya.Memang benar ternyata nama itu menentukan sebuah perilaku dasar manusia, baik namanya insyaallah baik juga tabiatnya.
Ini adalah forum kesenangan bukan untuk mendiskriditkan orang apalagi menghina orang,pada dasarnya semua nama itu pasti baik tergantung nantinya kita bergaul dan akan memilih kemana jalan hidup kita. Saya penulis mohon maaf sebesar besarnya jika ada kata yang kurang berkenan, saya adalah manusia da kesempurnaan hanya milik allah.
Didedikasikan untuk Seorang mahasiswa Bernama " SUKMANA ANGGI ASMARA"
Minggu, 25 September 2011
Sabtu, 24 September 2011
Peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia dengan penerapan kebijakan pajak khusus
Peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia dengan penerapan kebijakan pajak khusus.
Dewasa ini, kita melihat banyak ketimpangan yang terjadi dalam tata hidup sosial indonesia yang terjadi sudah bertahun-tahun tanpa jawaban pasti dari pemerintah, melihat hal yang fenomenal tersebut banyak yang sudah bergerak untuk meningkatkan taraf hidup tapi hanya sebatas kebijakan tanpa implementasi.
Ketika sebuah kebijakan mulai dicita citakan dan kemudian menjadi kebijakan tertulis lalu menjadi sebuah kebijakan implementatif, itulah yang diharapkan masyarakat Indonesia,banyak kebijakan yang sudah ditetapkan menjadi undang undang tapi tidak banyak berpengaruh bagi khalayak banyak, justru Undang Undang yang ditetapkan kurang mengena kepada rakyat yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Pemerintah seakan tak peduli melihat dinamika sosial yang ada di masyarakat ,melihat keadaan sosial yang makin memburuk dan perekonomian yang makin tidak menyentuh rakyat saya sebagai warga negara menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan taraf hidup bangsa indonesia.
Dari masa ke masa pertumbuhan ekonomi makin pesat tapi pertanyaan untuk kinerja pemerintah semakin banyak, sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa, apakah dengan kebijakan ekonomi kerakyatan ataukah dengan kebijakan ekonomi neoliberalism? Jika ekonomi kerakyatan yang dijadikan kebijakan utama tapi mengapa masih banyak rakyat miskin di negara ini?
Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sebenarnya banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah
1. Dalam pelaksanaan sistem ekonomi haruslah ada peran saling membantu dari masyarakat kaya untuk masyarakat miskin dengan cara penetapan pajak khusus yang langsung dipotong dari penghasilan mereka perbulan, maksudnya adalah dalam penetapan pajak khusus tersebut harus di survey terlebih dahulu oleh BPS (Biro Pusat statistik ) untuk menentukan berapa angka kekayaan yang didapat selama 1 bulan setelah di survey dan keluar angka kekayaan nya baru digolongkan menjadi 3 golongan :
a. Kaya
b. Menengah
c. Sederhana
Tingkat Golongan itulah yang akan menentukan besarnya pajak yang akan dibebankan oleh masyarakat yang kena pajak.
2. Penerapan pajak khusus dan persentase besarnya pajak akan dibahas sesuai dengan Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPR- RI dan dibahas di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA)
3. Dari total Pendapatan dari Pajak khusus tersebut akan dikelola oleh daerah dan setiap daerah berhak untuk mengalokasikan dalam bentuk :
a. Rumah Aspirasi
b. Dana Pendidikan yang kriteria nya : Dana Sekolah,Dana Sandang, Dana Buku
c. Tempat tinggal yang layak
d. Dana Usaha Mandiri ( DAM)
4. Pelaksanaan Penerapan Pajak khusus ini harus merata d seluruh daerah tanpa terkecuali
5. Pendanaan berupa Dana bantuan Dari masyarakat yang sudah ditetapkan dengan bantuan dari dana APBN dan APBD
6. Pedoman pelaksanaan dari kebijakan ini adalah UUD 1945 pasal 34 “Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara”
Berapa Persentase yang akan di berikan dan akan dikelola oleh negara akan di bahas bersama rancangan undang undang dan persentase yang diberikan diharapkan tidak memberatkan dan bersifat dinamis.
Bentuk Penelitian dan pendataan yang dilakukan adalah bentuk kerjasama dari beberapa pihak yaitu : BPS (Biro Pusat Statistik), Dinas Sosial,BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),KPK (Komisi Pemerantasan Korupsi) serta Badan Amil Zakat Untuk Mencegah seluruh Kecurangan.
Lanjutan penjelasan dari point 3.
a.Rumah aspirasi : Dari Dana yang dikumpulkan dengan aturan yang sudah ditetapkan, akan dibentuk sebuah rumah aspirasi dimana mereka yang telah mendapatkan bantuan akan disalurkan seluruh bakatnya dan dibantu untuk mendapatkan seluruh cita citanya
b. Dana Pendidikan : Dana Yang sudah terbentuk aan disalurkan dalam bentuk dana pendidikan yaitu anak anak yang masih dalam wajib belajar 12 tahun harus tetap sekolah dengan sekolah yang sudah ditetapkan oleh kebijakan daerah dan mereka akan dibantu sandang sekolah : dalam bentuk buku, baj sekolah dan atributnya, alat tulis
c. Tempat Tinggal yang Layak : Dana yang sudah dibentuk akan dialokasikan untuk pembangunan tempat tinggal dalam bentuk rumah susun yang menampung seluruh masyarakat yang membutuhkan dan masuk dalam kriteria.
d. Dana Usaha mandiri : Dana yang sudah terbentuk akan dialokasikan dalam bentuk Modal Usaha yang akan dipinjamkan dengan bunga sangat rendah yang nantinya para masyarakat yang masuk kriteria akan belajar sebagai Seorang Pengusaha.
Catatan : Dalam Penerapan Pajak khusus ini yang harus diperhatikan adalah tingkat presentase pembagian 3 golongan yang sudah dijelaskan diatas dan bentuk pengawasan yang ekstra kuat untuk menghindari adanya penyelewengan dana.
Inilah Mungkin yang bisa penulis bagi untuk mendapatkan sebuah tingkat kemerataan kesejahtraan rakyat sehingga tidak ada lagi jurang antara si kaya dan si miskin serta tidak ada saling memperkarakan sebuah status sosial.
Dengan ini,penulis mohon maaf sebesar besarnya mungkin dalam penulisan artikel ini banyak kata kata yang menyinggung dan tidak berkenan di hati.
Dewasa ini, kita melihat banyak ketimpangan yang terjadi dalam tata hidup sosial indonesia yang terjadi sudah bertahun-tahun tanpa jawaban pasti dari pemerintah, melihat hal yang fenomenal tersebut banyak yang sudah bergerak untuk meningkatkan taraf hidup tapi hanya sebatas kebijakan tanpa implementasi.
Ketika sebuah kebijakan mulai dicita citakan dan kemudian menjadi kebijakan tertulis lalu menjadi sebuah kebijakan implementatif, itulah yang diharapkan masyarakat Indonesia,banyak kebijakan yang sudah ditetapkan menjadi undang undang tapi tidak banyak berpengaruh bagi khalayak banyak, justru Undang Undang yang ditetapkan kurang mengena kepada rakyat yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Pemerintah seakan tak peduli melihat dinamika sosial yang ada di masyarakat ,melihat keadaan sosial yang makin memburuk dan perekonomian yang makin tidak menyentuh rakyat saya sebagai warga negara menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan taraf hidup bangsa indonesia.
Dari masa ke masa pertumbuhan ekonomi makin pesat tapi pertanyaan untuk kinerja pemerintah semakin banyak, sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa, apakah dengan kebijakan ekonomi kerakyatan ataukah dengan kebijakan ekonomi neoliberalism? Jika ekonomi kerakyatan yang dijadikan kebijakan utama tapi mengapa masih banyak rakyat miskin di negara ini?
Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sebenarnya banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah
1. Dalam pelaksanaan sistem ekonomi haruslah ada peran saling membantu dari masyarakat kaya untuk masyarakat miskin dengan cara penetapan pajak khusus yang langsung dipotong dari penghasilan mereka perbulan, maksudnya adalah dalam penetapan pajak khusus tersebut harus di survey terlebih dahulu oleh BPS (Biro Pusat statistik ) untuk menentukan berapa angka kekayaan yang didapat selama 1 bulan setelah di survey dan keluar angka kekayaan nya baru digolongkan menjadi 3 golongan :
a. Kaya
b. Menengah
c. Sederhana
Tingkat Golongan itulah yang akan menentukan besarnya pajak yang akan dibebankan oleh masyarakat yang kena pajak.
2. Penerapan pajak khusus dan persentase besarnya pajak akan dibahas sesuai dengan Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPR- RI dan dibahas di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA)
3. Dari total Pendapatan dari Pajak khusus tersebut akan dikelola oleh daerah dan setiap daerah berhak untuk mengalokasikan dalam bentuk :
a. Rumah Aspirasi
b. Dana Pendidikan yang kriteria nya : Dana Sekolah,Dana Sandang, Dana Buku
c. Tempat tinggal yang layak
d. Dana Usaha Mandiri ( DAM)
4. Pelaksanaan Penerapan Pajak khusus ini harus merata d seluruh daerah tanpa terkecuali
5. Pendanaan berupa Dana bantuan Dari masyarakat yang sudah ditetapkan dengan bantuan dari dana APBN dan APBD
6. Pedoman pelaksanaan dari kebijakan ini adalah UUD 1945 pasal 34 “Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara”
Berapa Persentase yang akan di berikan dan akan dikelola oleh negara akan di bahas bersama rancangan undang undang dan persentase yang diberikan diharapkan tidak memberatkan dan bersifat dinamis.
Bentuk Penelitian dan pendataan yang dilakukan adalah bentuk kerjasama dari beberapa pihak yaitu : BPS (Biro Pusat Statistik), Dinas Sosial,BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),KPK (Komisi Pemerantasan Korupsi) serta Badan Amil Zakat Untuk Mencegah seluruh Kecurangan.
Lanjutan penjelasan dari point 3.
a.Rumah aspirasi : Dari Dana yang dikumpulkan dengan aturan yang sudah ditetapkan, akan dibentuk sebuah rumah aspirasi dimana mereka yang telah mendapatkan bantuan akan disalurkan seluruh bakatnya dan dibantu untuk mendapatkan seluruh cita citanya
b. Dana Pendidikan : Dana Yang sudah terbentuk aan disalurkan dalam bentuk dana pendidikan yaitu anak anak yang masih dalam wajib belajar 12 tahun harus tetap sekolah dengan sekolah yang sudah ditetapkan oleh kebijakan daerah dan mereka akan dibantu sandang sekolah : dalam bentuk buku, baj sekolah dan atributnya, alat tulis
c. Tempat Tinggal yang Layak : Dana yang sudah dibentuk akan dialokasikan untuk pembangunan tempat tinggal dalam bentuk rumah susun yang menampung seluruh masyarakat yang membutuhkan dan masuk dalam kriteria.
d. Dana Usaha mandiri : Dana yang sudah terbentuk akan dialokasikan dalam bentuk Modal Usaha yang akan dipinjamkan dengan bunga sangat rendah yang nantinya para masyarakat yang masuk kriteria akan belajar sebagai Seorang Pengusaha.
Catatan : Dalam Penerapan Pajak khusus ini yang harus diperhatikan adalah tingkat presentase pembagian 3 golongan yang sudah dijelaskan diatas dan bentuk pengawasan yang ekstra kuat untuk menghindari adanya penyelewengan dana.
Inilah Mungkin yang bisa penulis bagi untuk mendapatkan sebuah tingkat kemerataan kesejahtraan rakyat sehingga tidak ada lagi jurang antara si kaya dan si miskin serta tidak ada saling memperkarakan sebuah status sosial.
Dengan ini,penulis mohon maaf sebesar besarnya mungkin dalam penulisan artikel ini banyak kata kata yang menyinggung dan tidak berkenan di hati.
Jumat, 23 September 2011
MASYARAKAT VS PENGUASA
Ketika kita bicara masyarakat artinya kita membicarakan kekuatan mutlak dimana bisa dibilang suara rakyat adalah suara tuhan. Tapi, akan berubah paradigma jika kita melihat sebuah realita yang ada bahwa pengertian masyarakat sudah mengalami perubahan yaitu adalah kaum tertindas.
Sekarang kita bicara siapakah pemerintah itu? pemerintah adalah sebuah pemegang kekuasaan dimana pemerintah akan membuat aturan yang nantinya akan membuat rakyat taat padanya,terkait hal ini sangat terlihat bahwa ada perbedaan jarak dan jurang antara rakyat dan penguasa, kenapa bisa seperti itu??
Mari kita bahas ini lebih dalam bahwa yang sudah dijelaskan ada jurang pemisah antara si rakyat dan penguasa mungkin karena strata sosial ataukah strata pendidikan, realita nya memang demikian bahwa kaum yang selalu dijatuhkan adalah rakyat dan yang menjatuhkan adalah penguasa
hal ini akan terus berlanjut dan entah kapan berakhirnya, aspirasi rakyat pun selama ini tidak pernah ada respon positif dari penguasa.rakyat selalu dipandang sebelah mata apakah ini sudah menunjukan sikap pemerintah yang baik dan santun??
ketika semua itu mulai dilakukan rakyat pun semakin bosen dengan janji janji para penguasa yang akan mensejahtrakan rakyyat. banyak sekali program pro rakyat yang akhirnya menumpuk menjadi sebuah tumpukan kertas usang yang akhirnya dilupakan.
di mana letak hati nurani para penguasa? ketika rakyat banyak membutuhkan bantuannya dan akhirnya cuma menuai sikap acuh tak acuh dari pemerintah yang sombong dan arogan. Padahal, agama pun mengajarkan saling bantu membantu untuk urusan kebaikan tapi smpai sekarang urusan kebaikan pun menjadi sebuah perkataan yang hanya masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri artinya adalah sebuah masukan dari rakyat tidak pernah menjadi bahan pertimbangan apalagi menjadi bahan saringan untuk membuat kebjakan yang pro rakyat.
Pada dasarnya,masyarakat dan penguasa adalah sama sama makhluk sosial yang nilainya sama di mata tuhan tapi strata di dunia lah yang membedakan
Saya sebagai rakyat biasa hanya bisa membuat suatu paradigma bahwa pemerintah itu baik padahal dalam sebuah realitas nya sering rakyat jelata ini dibuat emosi dan marah ketika suatu kebijakan yang dibuat memberatkan rakyat....demi apapun saya sebagai rakyat,belajar untuk kesejahtraan rakyat dan berjuang untuk rakyat sepenuhnya!!!
Hidup rakyat!!!...
Sekarang kita bicara siapakah pemerintah itu? pemerintah adalah sebuah pemegang kekuasaan dimana pemerintah akan membuat aturan yang nantinya akan membuat rakyat taat padanya,terkait hal ini sangat terlihat bahwa ada perbedaan jarak dan jurang antara rakyat dan penguasa, kenapa bisa seperti itu??
Mari kita bahas ini lebih dalam bahwa yang sudah dijelaskan ada jurang pemisah antara si rakyat dan penguasa mungkin karena strata sosial ataukah strata pendidikan, realita nya memang demikian bahwa kaum yang selalu dijatuhkan adalah rakyat dan yang menjatuhkan adalah penguasa
hal ini akan terus berlanjut dan entah kapan berakhirnya, aspirasi rakyat pun selama ini tidak pernah ada respon positif dari penguasa.rakyat selalu dipandang sebelah mata apakah ini sudah menunjukan sikap pemerintah yang baik dan santun??
ketika semua itu mulai dilakukan rakyat pun semakin bosen dengan janji janji para penguasa yang akan mensejahtrakan rakyyat. banyak sekali program pro rakyat yang akhirnya menumpuk menjadi sebuah tumpukan kertas usang yang akhirnya dilupakan.
di mana letak hati nurani para penguasa? ketika rakyat banyak membutuhkan bantuannya dan akhirnya cuma menuai sikap acuh tak acuh dari pemerintah yang sombong dan arogan. Padahal, agama pun mengajarkan saling bantu membantu untuk urusan kebaikan tapi smpai sekarang urusan kebaikan pun menjadi sebuah perkataan yang hanya masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri artinya adalah sebuah masukan dari rakyat tidak pernah menjadi bahan pertimbangan apalagi menjadi bahan saringan untuk membuat kebjakan yang pro rakyat.
Pada dasarnya,masyarakat dan penguasa adalah sama sama makhluk sosial yang nilainya sama di mata tuhan tapi strata di dunia lah yang membedakan
Saya sebagai rakyat biasa hanya bisa membuat suatu paradigma bahwa pemerintah itu baik padahal dalam sebuah realitas nya sering rakyat jelata ini dibuat emosi dan marah ketika suatu kebijakan yang dibuat memberatkan rakyat....demi apapun saya sebagai rakyat,belajar untuk kesejahtraan rakyat dan berjuang untuk rakyat sepenuhnya!!!
Hidup rakyat!!!...
PERLUKAH ADA PERSYARATAN KHUSUS UNTUK MENJADI ANGGOTA PARLEMEN??
Dalam era demokrasi yang sudah mendarah daging di negara yang dibilang negara berkembang ini mungkin banyak sekali kegagalan dan aturan aturan yang salah dalam pelaksanaan pemerintahan. inilah contoh undang undang yang mengatur persyaratan calon anggota legislatif : UU No10 th 2oo8 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD BAB VII Bagian keatu Pasal 50
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 1
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Undang Undang tersebut menurut saya kurang spesifik untuk orang yang ingin mencalonkan sebagai anggota parlemen. Mengapa? Untukmenjadi seorang aggota parlemen seharusnya mempunyai mental yang bersungguh sungguh untuk menjadi wakil rakyat dan sebagai suara rakyat, bukan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik.
Sangat disayangkan sebenarnya Undang Undang yang mengacu ke Persyaratan ini masih kurang spesifik. Menurut saya haruslah ada persyaratan khusus untuk menjadi seorang anggota parlemen baik dalam tingkat pusat maupun daerah.
persyaratan khususnya menurut saya antara lain adalah :
1. Untuk menjadi seorang wakil rakyat harus diperhatikan latar belakangnya dan apa yang pernah dilakukan ke masyarakat sebelum dia ingin mencalonkan diri menjadi anggota parlemen
2. Untuk menjadi seorang anggota parlemen haruslah sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik itu dalam level nasional maupun daerah maksudnya, orang yang menjadi calon legslatif harus dari kalangan ahli artinya dalam 1 institusi, terdiri dari pakar ekonom,ahli hukum,ahli tata negara dan perundang undangan serta pakar tata kota sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah tersebut
3. dalam pelaksanaan sistem birokrasinya haruslah ada sangsi tegas maksudnya apabila legislator tersebut dalam waktu 1 tahun/ batas yang ditentukan tidak dapat menertibkan undang undang atau perda mereka dianggap orang yang tidak credible atau gagal dan orang tersebut harus dipecat dari kanggotaan
4. dalam pelaksanaan sistem dan perjalanan karier anggota parlemen haruslah sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, maksudnya gaji atau penghasilan mereka dibagi 2 bagian yaitu gaji tetap dan insentif (bonus) jika dalam pelaksanaan sistem siapapun dapat menyelesaikan produk hukum yang berguna bagi masyarakat,barulah mereka mendapatkan suatu imbalan atau insentif tersebut. jumlah dari gaji tetap dan insentif dapat diatur sesuai Pendapatan asli daerah (PAD) masing daerah.
demikian sebuah saran yang mungkin sangat kurang berkenan di hati penulis mohon maaf sebesar besar nya..karena sebuah pemikiran yang telah saya tuliskan demi menciptakan sebuah kemaslahatan masyarakat bersama.
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 1
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Undang Undang tersebut menurut saya kurang spesifik untuk orang yang ingin mencalonkan sebagai anggota parlemen. Mengapa? Untukmenjadi seorang aggota parlemen seharusnya mempunyai mental yang bersungguh sungguh untuk menjadi wakil rakyat dan sebagai suara rakyat, bukan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik.
Sangat disayangkan sebenarnya Undang Undang yang mengacu ke Persyaratan ini masih kurang spesifik. Menurut saya haruslah ada persyaratan khusus untuk menjadi seorang anggota parlemen baik dalam tingkat pusat maupun daerah.
persyaratan khususnya menurut saya antara lain adalah :
1. Untuk menjadi seorang wakil rakyat harus diperhatikan latar belakangnya dan apa yang pernah dilakukan ke masyarakat sebelum dia ingin mencalonkan diri menjadi anggota parlemen
2. Untuk menjadi seorang anggota parlemen haruslah sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik itu dalam level nasional maupun daerah maksudnya, orang yang menjadi calon legslatif harus dari kalangan ahli artinya dalam 1 institusi, terdiri dari pakar ekonom,ahli hukum,ahli tata negara dan perundang undangan serta pakar tata kota sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah tersebut
3. dalam pelaksanaan sistem birokrasinya haruslah ada sangsi tegas maksudnya apabila legislator tersebut dalam waktu 1 tahun/ batas yang ditentukan tidak dapat menertibkan undang undang atau perda mereka dianggap orang yang tidak credible atau gagal dan orang tersebut harus dipecat dari kanggotaan
4. dalam pelaksanaan sistem dan perjalanan karier anggota parlemen haruslah sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, maksudnya gaji atau penghasilan mereka dibagi 2 bagian yaitu gaji tetap dan insentif (bonus) jika dalam pelaksanaan sistem siapapun dapat menyelesaikan produk hukum yang berguna bagi masyarakat,barulah mereka mendapatkan suatu imbalan atau insentif tersebut. jumlah dari gaji tetap dan insentif dapat diatur sesuai Pendapatan asli daerah (PAD) masing daerah.
demikian sebuah saran yang mungkin sangat kurang berkenan di hati penulis mohon maaf sebesar besar nya..karena sebuah pemikiran yang telah saya tuliskan demi menciptakan sebuah kemaslahatan masyarakat bersama.
Kamis, 22 September 2011
HUBUNGAN PEMERINTAH,RAKYAT DAN PARLEMEN
Ilmu pemerintahan itu terdiri dari 2 objek materia dan objek formal. Objek materia itu yaitu negara dan objek forma nya adalah hubungan hubungan Pemerintahan. Dalam hubungan pemerintahan tersebut terdapat Berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan. Khusus untuk hubungan ini, Pemerintah menerapkan Hubungan Pemerintahan vertikal.
Yang jadi pertanyaan nya adalah,Apa itu hubungan pemerintahan Vertikal?? Yaitu hubungan atas bawah antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah memegang sebuah kendali yang memberikan perintah perintah kepada rakyat, sedangkan rakyat menjalankan aturan tersebut dengan penuh ketaatan.
Sebaliknya dalam hal ini dapat pula rakyat sebaga pemegang otoritas yang diwakili oleh parlemen, sehingga kemudian pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat tersebut.
Tapi pada kenyataan nya pemerintah sebagai pemberi kebijakan dan rakyat yang diwakili oleh parlemen seringkali megalami misskomunikasi, apa sebabnya? mungkin dalam hal ini pemerintah sebagai pemegan kendali sering semena mena terhadap rakyat terutama pada pemberian kebijakan kebijakan yang sbenaranya banyak yang merugikan rakyat.
Tapi disisi lain Parlemen sebagai pemegang amanah dari rakyat atau yang biasa kita sebut sebagai wakil rakyat sesuai teori, rakyat sebagai pemegang otoritas seringkali mengeluarkan kebijakan yang anti rakyat.
Kenapa bisa seperti itu? menurut saya,banyak sekali faktor yang mendukung mengapa parlemen bisa anti rakyat, salah satu contohnya adalah pembentukan RUU yang dibentuk parlemen seringkali menuai kontroversi dan akhirnya produk hukum yang dibuat bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan pribadi.
Kadang pemerintah dan parlemen sering bersandiwara untuk mensejahtrakan rakyat tapi ternyata malah kebijakan yang dibentuk akhirnya menyudutkan rakyat.
Apakah ini cerminan bangsa yang moderat sekaligus demokratis ?? jawaban nya tidak, karena kedemokratisan dan untuk membentuk suatu kebijakan selalu dipengaruhi benda yang namanya UANG!!
Yang jadi pertanyaan nya adalah,Apa itu hubungan pemerintahan Vertikal?? Yaitu hubungan atas bawah antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah memegang sebuah kendali yang memberikan perintah perintah kepada rakyat, sedangkan rakyat menjalankan aturan tersebut dengan penuh ketaatan.
Sebaliknya dalam hal ini dapat pula rakyat sebaga pemegang otoritas yang diwakili oleh parlemen, sehingga kemudian pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat tersebut.
Tapi pada kenyataan nya pemerintah sebagai pemberi kebijakan dan rakyat yang diwakili oleh parlemen seringkali megalami misskomunikasi, apa sebabnya? mungkin dalam hal ini pemerintah sebagai pemegan kendali sering semena mena terhadap rakyat terutama pada pemberian kebijakan kebijakan yang sbenaranya banyak yang merugikan rakyat.
Tapi disisi lain Parlemen sebagai pemegang amanah dari rakyat atau yang biasa kita sebut sebagai wakil rakyat sesuai teori, rakyat sebagai pemegang otoritas seringkali mengeluarkan kebijakan yang anti rakyat.
Kenapa bisa seperti itu? menurut saya,banyak sekali faktor yang mendukung mengapa parlemen bisa anti rakyat, salah satu contohnya adalah pembentukan RUU yang dibentuk parlemen seringkali menuai kontroversi dan akhirnya produk hukum yang dibuat bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan pribadi.
Kadang pemerintah dan parlemen sering bersandiwara untuk mensejahtrakan rakyat tapi ternyata malah kebijakan yang dibentuk akhirnya menyudutkan rakyat.
Apakah ini cerminan bangsa yang moderat sekaligus demokratis ?? jawaban nya tidak, karena kedemokratisan dan untuk membentuk suatu kebijakan selalu dipengaruhi benda yang namanya UANG!!
Langganan:
Postingan (Atom)