Dalam era demokrasi yang sudah mendarah daging di negara yang dibilang negara berkembang ini mungkin banyak sekali kegagalan dan aturan aturan yang salah dalam pelaksanaan pemerintahan. inilah contoh undang undang yang mengatur persyaratan calon anggota legislatif : UU No10 th 2oo8 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD BAB VII Bagian keatu Pasal 50
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 1
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Undang Undang tersebut menurut saya kurang spesifik untuk orang yang ingin mencalonkan sebagai anggota parlemen. Mengapa? Untukmenjadi seorang aggota parlemen seharusnya mempunyai mental yang bersungguh sungguh untuk menjadi wakil rakyat dan sebagai suara rakyat, bukan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik.
Sangat disayangkan sebenarnya Undang Undang yang mengacu ke Persyaratan ini masih kurang spesifik. Menurut saya haruslah ada persyaratan khusus untuk menjadi seorang anggota parlemen baik dalam tingkat pusat maupun daerah.
persyaratan khususnya menurut saya antara lain adalah :
1. Untuk menjadi seorang wakil rakyat harus diperhatikan latar belakangnya dan apa yang pernah dilakukan ke masyarakat sebelum dia ingin mencalonkan diri menjadi anggota parlemen
2. Untuk menjadi seorang anggota parlemen haruslah sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik itu dalam level nasional maupun daerah maksudnya, orang yang menjadi calon legslatif harus dari kalangan ahli artinya dalam 1 institusi, terdiri dari pakar ekonom,ahli hukum,ahli tata negara dan perundang undangan serta pakar tata kota sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah tersebut
3. dalam pelaksanaan sistem birokrasinya haruslah ada sangsi tegas maksudnya apabila legislator tersebut dalam waktu 1 tahun/ batas yang ditentukan tidak dapat menertibkan undang undang atau perda mereka dianggap orang yang tidak credible atau gagal dan orang tersebut harus dipecat dari kanggotaan
4. dalam pelaksanaan sistem dan perjalanan karier anggota parlemen haruslah sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, maksudnya gaji atau penghasilan mereka dibagi 2 bagian yaitu gaji tetap dan insentif (bonus) jika dalam pelaksanaan sistem siapapun dapat menyelesaikan produk hukum yang berguna bagi masyarakat,barulah mereka mendapatkan suatu imbalan atau insentif tersebut. jumlah dari gaji tetap dan insentif dapat diatur sesuai Pendapatan asli daerah (PAD) masing daerah.
demikian sebuah saran yang mungkin sangat kurang berkenan di hati penulis mohon maaf sebesar besar nya..karena sebuah pemikiran yang telah saya tuliskan demi menciptakan sebuah kemaslahatan masyarakat bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar