Sabtu, 24 September 2011

Peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia dengan penerapan kebijakan pajak khusus

Peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia dengan penerapan kebijakan pajak khusus.

Dewasa ini, kita melihat banyak ketimpangan yang terjadi dalam tata hidup sosial indonesia yang terjadi sudah bertahun-tahun tanpa jawaban pasti dari pemerintah, melihat hal yang fenomenal tersebut banyak yang sudah bergerak untuk meningkatkan taraf hidup tapi hanya sebatas kebijakan tanpa implementasi.
Ketika sebuah kebijakan mulai dicita citakan dan kemudian menjadi kebijakan tertulis lalu menjadi sebuah kebijakan implementatif, itulah yang diharapkan masyarakat Indonesia,banyak kebijakan yang sudah ditetapkan menjadi undang undang tapi tidak banyak berpengaruh bagi khalayak banyak, justru Undang Undang yang ditetapkan kurang mengena kepada rakyat yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Pemerintah seakan tak peduli melihat dinamika sosial yang ada di masyarakat ,melihat keadaan sosial yang makin memburuk dan perekonomian yang makin tidak menyentuh rakyat saya sebagai warga negara menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan taraf hidup bangsa indonesia.
Dari masa ke masa pertumbuhan ekonomi makin pesat tapi pertanyaan untuk kinerja pemerintah semakin banyak, sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa, apakah dengan kebijakan ekonomi kerakyatan ataukah dengan kebijakan ekonomi neoliberalism? Jika ekonomi kerakyatan yang dijadikan kebijakan utama tapi mengapa masih banyak rakyat miskin di negara ini?
Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sebenarnya banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah
1. Dalam pelaksanaan sistem ekonomi haruslah ada peran saling membantu dari masyarakat kaya untuk masyarakat miskin dengan cara penetapan pajak khusus yang langsung dipotong dari penghasilan mereka perbulan, maksudnya adalah dalam penetapan pajak khusus tersebut harus di survey terlebih dahulu oleh BPS (Biro Pusat statistik ) untuk menentukan berapa angka kekayaan yang didapat selama 1 bulan setelah di survey dan keluar angka kekayaan nya baru digolongkan menjadi 3 golongan :
a. Kaya
b. Menengah
c. Sederhana
Tingkat Golongan itulah yang akan menentukan besarnya pajak yang akan dibebankan oleh masyarakat yang kena pajak.
2. Penerapan pajak khusus dan persentase besarnya pajak akan dibahas sesuai dengan Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPR- RI dan dibahas di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA)
3. Dari total Pendapatan dari Pajak khusus tersebut akan dikelola oleh daerah dan setiap daerah berhak untuk mengalokasikan dalam bentuk :
a. Rumah Aspirasi
b. Dana Pendidikan yang kriteria nya : Dana Sekolah,Dana Sandang, Dana Buku
c. Tempat tinggal yang layak
d. Dana Usaha Mandiri ( DAM)
4. Pelaksanaan Penerapan Pajak khusus ini harus merata d seluruh daerah tanpa terkecuali
5. Pendanaan berupa Dana bantuan Dari masyarakat yang sudah ditetapkan dengan bantuan dari dana APBN dan APBD
6. Pedoman pelaksanaan dari kebijakan ini adalah UUD 1945 pasal 34 “Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara”
Berapa Persentase yang akan di berikan dan akan dikelola oleh negara akan di bahas bersama rancangan undang undang dan persentase yang diberikan diharapkan tidak memberatkan dan bersifat dinamis.
Bentuk Penelitian dan pendataan yang dilakukan adalah bentuk kerjasama dari beberapa pihak yaitu : BPS (Biro Pusat Statistik), Dinas Sosial,BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),KPK (Komisi Pemerantasan Korupsi) serta Badan Amil Zakat Untuk Mencegah seluruh Kecurangan.
Lanjutan penjelasan dari point 3.
a.Rumah aspirasi : Dari Dana yang dikumpulkan dengan aturan yang sudah ditetapkan, akan dibentuk sebuah rumah aspirasi dimana mereka yang telah mendapatkan bantuan akan disalurkan seluruh bakatnya dan dibantu untuk mendapatkan seluruh cita citanya
b. Dana Pendidikan : Dana Yang sudah terbentuk aan disalurkan dalam bentuk dana pendidikan yaitu anak anak yang masih dalam wajib belajar 12 tahun harus tetap sekolah dengan sekolah yang sudah ditetapkan oleh kebijakan daerah dan mereka akan dibantu sandang sekolah : dalam bentuk buku, baj sekolah dan atributnya, alat tulis
c. Tempat Tinggal yang Layak : Dana yang sudah dibentuk akan dialokasikan untuk pembangunan tempat tinggal dalam bentuk rumah susun yang menampung seluruh masyarakat yang membutuhkan dan masuk dalam kriteria.
d. Dana Usaha mandiri : Dana yang sudah terbentuk akan dialokasikan dalam bentuk Modal Usaha yang akan dipinjamkan dengan bunga sangat rendah yang nantinya para masyarakat yang masuk kriteria akan belajar sebagai Seorang Pengusaha.

Catatan : Dalam Penerapan Pajak khusus ini yang harus diperhatikan adalah tingkat presentase pembagian 3 golongan yang sudah dijelaskan diatas dan bentuk pengawasan yang ekstra kuat untuk menghindari adanya penyelewengan dana.
Inilah Mungkin yang bisa penulis bagi untuk mendapatkan sebuah tingkat kemerataan kesejahtraan rakyat sehingga tidak ada lagi jurang antara si kaya dan si miskin serta tidak ada saling memperkarakan sebuah status sosial.

Dengan ini,penulis mohon maaf sebesar besarnya mungkin dalam penulisan artikel ini banyak kata kata yang menyinggung dan tidak berkenan di hati.

2 komentar:

  1. ya tentu dengan cara ini tingkat dan taraf kehidupan masyarakatpun terjamin dan berkualitas tinggi serta tingkat kemiskinan di kehidupan masyarakat akan turun.

    BalasHapus
  2. Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
    Merkur casino-roll.com 15C Safety Razor - Merkur - 15C for goyangfc.com Barber Pole is the perfect herzamanindir.com/ introduction ventureberg.com/ to the https://deccasino.com/review/merit-casino/ Merkur Safety Razor.

    BalasHapus